Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti Yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

    Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti Yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

    Surabaya - Akhmad Muzakki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (5/8) pukul 09.00.

    Kedatangan JPU bertujuan secara resmi melakukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa "membunuh" kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.

    Terkait Kejari Surabaya mengajukan secara resmi upaya hukum kasasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Agustian Sunaryo, angkat bicara.

    "Setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka kejaksaan akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi, " ujarnya di kantor Kejati Jatim. Senin (5/8/2024) siang.

    “Setelah resmi didaftarkan, kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi, ” kata Aspidum.

    Aspidum juga mengatakan bahwa memori kasasi tidak ada bukti baru yang diserahkan, namun memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

    “Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja, " ujarnya.

    "Poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal jaksa sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli, " ujarnya.

    "Dan dari visum adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi-saksi yang ada tempat kejadian, " jelas Aspidum.

    “Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis, ” pungkasnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Workshop Penyusunan dan Pemanfaatan Grand...

    Artikel Berikutnya

    BKKBN Gelar Workshop GDPK, Bahas Lima Pilar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas
    Pastikan Reboisasi Berjalan Lancar, ADM Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Pemeriksaan Lapangan
    Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum 
    Antisipasi Bencana, Asper KBKPH Klabang Bersama Koramil & Polsek Prajekan Pasang Plang Himbauan
    BKKBN Jatim Beri Pesan kepada Duta Genre Pasuruan untuk Saling Bertukar Pikiran

    Ikuti Kami